DI SUSUN OLEH:
NAMA : SAMUEL P SILITONGA (26215361)
NOVITASARI (25215144)
RIMANDA SARI (26215005)
NAMA : SAMUEL P SILITONGA (26215361)
NOVITASARI (25215144)
RIMANDA SARI (26215005)
KELAS
: 1EB23
SOFTSKILL
Masalah SDA
Permasalahan pengelolaan sumberdaya alam
menjadi sangat penting dalam pembangunan ekonomi pada masa kini dan masa yang
akan datang. Di lain pihak sumberdaya alam tersebut telah banyak mengalami
kerusakan-kerusakan, terutama berkaitan dengan cara-cara eksploitasinya guna
mencapai tujuan bisnis dan ekonomi. Dalam laporan PBB pada awal tahun 2000
umpamanya, telah diidentifikasi 5 jenis kerusakan ekosistem yang terancam
mencapai limitnya, yaitu meliputi ekosistem kawasan pantai dan sumberdaya
bahari, ekosistem lahan pertanian, ekosistem air tawar, ekosistem padang rumput
dan ekosistem hutan. Kerusakan-kerusakan sumberdaya alam di dalam
ekosistem-ekosistem tersebut terjadi terutama karena kekeliruan dalam
pengelolaannya sehingga mengalami kerusakan yang disebabkan karena terjadinya
perubahan besar, yang mengarah kepada pembangunan ekonomi yang tidak
berkelanjutan. Padahal sumberdaya tersebut merupakan pendukung utama bagi
kehidupan manusia, dan karenanya menjadi sangat penting kaitannya dengan
kegiatan ekonomi dan kehidupan masyarakat manusia yang mengarah kepada
kecenderungan pengurasan (depletion) dan degradasi (degradation). Kecenderungan
ini baik dilihat dari segi kualitas maupun kuantitasnya dan terjadi di hampir
semua kawasan, baik terjadi di negara-negara maju maupun negara berkembang atau
miskin.
- Isu dan Permasalahan
Selama 3 dekade sektor kehutanan
telah menjadi modal utama pembangunan ekonomi bangsa, dan telah memeberikan
dampak positif, seperti penyerapan tenaga kerja, perolehan devisa, dan
pengembangan wilayah. Pengelolaan hutan di masa lalu banyak kekurangan.
Dinamika pembangunan masa lalu telah menyebabkan pemanfaatan hasil hutan,
terutama kayu, yang berlebihan terbukti oleh kapasitas industri nasional yang
melebihi kemampuan pasok kayu lestari (Mentri Energi dan Sumberdaya Mineral,
2011). Kekecewaan terhadap sistem pengusahaan hutan telah menimbulkan berbagai
permasalahaan di beberapa daerah yang berdampak terhadap degredasi hutan.
Selama periode 2000-2009, laju deforestasi diperkirakan sebesar 15,15 juta ha,
dan deforestasi tersebasar terjadi di Kalimantan yaitu sekitar 5,5 juta ha atau
36,3 %. Kerusakan tersebut, disebabkan oleh pengelolaan hutan yang tidak tepat,
penebangan liar, perambahan hutan, dan pembukaan hutan skala besar serta
kebakaran hutan. Dampak dari kerusakan tersebut mengakibatkan berbagai bencana
ekologi seperti banjir yang sepanjang tahun 2000-2007 terjadi sedikitnya 392
bencana banjir, belum lagi longsor, dan secara umum berdampak pada terjadinya climate
change. Ada 2 (dua) hal yang bisa dikatakan sebagai penyebab utama dari
kerusakan hutan. Yang pertama adalah adanya hak penguasaan hutan yang kita
ketahui tidak lagi berjalan secara prosedural. Dalam artian instasi- instasi
yang mendapat hak penguasaan hutan atau HPH tidak lagi mematuhi peraturan dalam
pengelolaan hutan mereka.
Dominasi SDA Indonesia
Sumber Daya Alam Tiap Provinsi di Indonesia
- 1. Pulau Provinsi SDA SUMATRA Aceh Pabrik Semen Andalas, Pupuk AAF, minyak, emas, perak Sumatra Utara Minyak bumi, kertas, tekstil, ban mobil Sumatra Barat Semen padang, tenun, timah, batubara, granit Riau Minyak bumi, emas, perak, bauksit, kertas Kepulauan Riau Pakaian jadi, batubara Jambi Batubara, emas, minyak bumi, karet Sumatra Selatan Minyak bumi, batubara, pupuk, polipropilen, karet Mischaelle Angle XI MIA/23 SMA Tarakanita CR
- Bangka Belitung Timah Bengkulu Emas, perak, batubara, industri konstruksi Lampung Emas, pakaian jadi, sapi potong, pupuk JAWA Jakarta Pupuk TSP, tekstil, pemintalan benang, mobil dan perakitan, kayu lapis, farmasi, susu, percetakan, logam Jawa Barat Minyak, tekstil, pabrik teh, susu, sutra alam, baterai, kertas, pupuk, semen, senjata, alat telekomunikasi, pesawat, batik tenun Banten Minyak, baja, pipa, absel, semen, sentra aneka industri
- Jawa Tengah Semen, pupuk, kertas, tekstil, batik tenun, pemintalan benang, karung goni, kayu lapis, perkapalan D.I. Yogyakarta Tekstil, batik, bahan mori, rokok, cerutu, emas, perak, percetakan, kosmetik Jawa Timur Semen, perkapalan, kertas, pupuk, baterai, gelas kaca, alkohol, kayu lapis, kereta api, garam, percetakan, rokok Nusa Tenggara Bali Tenun, pariwisata Nusa Tenggara Barat Emas, perak, mangan Nusa Tenggara Timur Semen kupang, mangan, minyak cendana
- KALIMANTAN Kalimantan Barat Bauksit, intan, industri konstruksi, minyak kelapa, rotan, karet Kalimantan Tengah Barang kelontong, minyak kelapa, karet, rotan, minyak bumi, intan Kalimantan Selatan Batubara, intan, biji besi, kerajinan rotan Kalimantan Timur Kayu lapis, gas alam cair, minyak bumi, tenun, kristal, timah Kalimantan Utara Minyak, gas, kelautan, tambang SULAWESI Sulawesi Utara Minyak kelapa, emas, marmer, mangan, gips, kayu Sulawesi Barat Biji besi, nikel, tembaga, timah hitam, gips, semen, industri kecil
- Sulawesi Tengah Emas, biji besi, nikel, mika Sulawesi Tenggara Kelontong, nikel, minyak kelapa, aspal, kapur Sulawesi Selatan Kimia, kertas, logam, bahan makanan, pakaian jadi, gips, tembaga, semen, minyak, nikel, batubara, percetakan Gorontalo Emas, tembaga, tekstil, makanan, kayu MALUKU & PAPUA Maluku Emas, minyak bumi, minyak kayu putih Maluku Utara Minyak bumi, nikel, minyak kayu putih, asbes Papua Barat Minyak bumi, kayu gelondong & lapis, emas, perak, aluminium, asbes, tembaga Papua Tembaga, minyak bumi, kayu lapis, aluminium, asbes, marmer, kayu gelondongan
Indonesia yang terdiri dari ± 17.508 pulau
memiliki potensi sumberdaya alam (SDA) baik hayati maupun non hayati yang
melimpah bila dibandingkan dengan negara-negara tetangganya. Hal ini terjadi
karena keadaan alam Indonesia yang berbeda dari satu pulau kepulau lainnya,
bahkan dari satu tempat ke tempat lainnya dalam pulau yang sama. Sistem
perpaduan antara sumber daya hayati dan tempat hidupnya yang khas itu,
menumbuhkan berbagai ekosistem, yang masing-masing menampilkan kekhususan pula
dalam kehidupan jenis-jenis yang terdapat didalamnya. Sumber daya hayati yang
paling banyak dieksploitasi pemanfaatannya adalah sumber daya yang terdapat
dalam ekosistem hutan hujan yang terletak di dataran rendah . Dari segi ekonomi
memang ekosistem hutan semacam inilah yang dapat mendatangkan keuntungan
terbesar karena mengandung kekayaan paling tinggi yang disebabkan oleh adanya keanekaragaman
hayati yang terbesar. Lagipula bagian terbesar hutan-hutan Indonesia termasuk
dalam hutan hujan tropik yang terletak di dataran rendah itu. Didalam hutan
semacam ini tumbuh berbagai jenis kayu yang bernilai ekonomis tinggi.
Kebijakan SDA
- Kebijakan Eksisting
Pemerintah melalui Menteri Kehutanan
Zukifli Hasan mengeluarkan kebijakan penebangan hutan alam primer dan hutan
gambut tidak boleh dilakukan lagi seiring upaya yang dilakukan Kemenhut untuk
memulihkan kondisi hutan Indonesia. Sementara itu masalah perizinan hutan
lindung yang digunakan sebagai wilayah pertambangan terbuka tidak akan
dilakukan lagi (Media Indonesia, 11 Februari 2012).
- Kebijakan dan Kepunahan Keanekaragaman Hayati (Biodiversity)
Informasi mengenai kerusakan hutan
Indonesia berserta dampak buruk yang menyertainya ternyata tidak menyurutkan
langkah pemerintah untuk mendukung kebebasan industri tambang guna
menghancurkan hutan di Indonesia melalui operasi tambangnya. Keanekaragaman
hayati dan keberlanjutan kehidupan masyarakat yang bergantung pada jasa
lingkungan alam pun dikalahkan oleh mimpi melambungkan angka pertumbuhan
ekonomi yang dijanjikan oleh industri tambang. UU No. 41 /1999 yang melarang
adanya kegiatan pertambangan di areal hutan lindung nampaknya tidak memiliki pengaruh
yang signifikan terhadap perbaikan kondisi hutan Indonesia. Setelah tumbangnya
kekuasaan Soeharto, setidaknya ada 2 kebijakan public yang dikeluarkan oleh 2
presiden yang berbeda dengan substansi yang sama yaitu memberikan keleluasaan
industri tambang melakukan aktivitasnya di hutan lindung tanpa dihantui oleh
adanya dampak ekologi dan sosial. Presiden Megawati misalnya saat berkuasa
mengeluarkan PP pengganti UU (Perpu) No. 1 tahun 2004 untuk menerobos UU No. 41
tahun 1999 tentang kehutanan yang melarang kegiatan penambangan di areal hutan
lindung. Setelah Perpu itu, tidak lama kemudian tepatnya tanggal 12 Mei 2004
keluarlah Keputusan Presiden (Keppres) yang mengizinkan 13 perusahaan tambang
(dari 22 perusahaan yang diajukan) untuk melanjutkan operasinya di kawasan
hutan lindung.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar